Ingin Bangun Rumah? Wajib Punya SLF!

Photo by LYCS Architecture on Unsplash

Membangun sebuah bangunan tidak bisa melewatkan yang namanya tahapan legalitas dan validitas. Untuk membuktikan legal dan validnya bangunan yang akan dibangun, Anda harus memiliki yang namanya SLF, PBG, IMB, dan lain-lain. Pada artikel kali ini, kami akan memecah fokus terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ingin tahu lebih dalam? Simak pembahasannya di bawah ini!

Apa itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang memiliki wewenang mengeluarkannya, yaitu dapat berupa pemerintah daerah atau lembaga yang telah diberi tugas. Dokumen ini memiliki fungsi sebagai penanda bahwa sebuah bangunan atau properti sudah memenuhi seluruh syarat-syarat teknis dan peraturan yang berlaku, dan bisa digunakan sesuai dengan tujuannya. Penetapan dokumen ini merupakan sebuah langkah penting dalam proses perizinan yang memastikan bahwa setiap bangunan yang dibangun atau direnovasi memenuhi standar keselamatan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Alur Mendapatkan SLF

Proses mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melibatkan beberapa langkah yang perlu diikuti. Berikut adalah alur pemerolehannya secara umum:

  1. Konsultasi Awal: Langkah awal adalah berkonsultasi dengan pihak berwenang di daerah setempat. Mereka akan memberikan informasi awal mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan dokumen tersebut.
  2. Persiapan Dokumen: Setelah konsultasi awal, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SLF. Dokumen ini mencakup gambar-gambar teknis, dokumen struktur, dokumen mekanikal dan elektrikal, dan semua informasi yang diperlukan untuk menilai kesesuaian bangunan dengan peraturan.
  3. Pengajuan Permohonan: Setelah dokumen persiapan selesai, Anda dapat mengajukan permohonan ke pihak berwenang setempat. Proses ini biasanya melibatkan pembayaran biaya permohonan dan pengisian formulir aplikasi.
  4. Pemeriksaan dan Evaluasi: Pihak berwenang akan memeriksa dokumen yang diajukan dan melakukan inspeksi fisik bangunan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku.
  5. Sidang Paparan dan Konsultasi: Apabila sudah tidak ada lagi hal yang perlu diperiksa, dievaluasi, dan direvisi, maka kemudian akan dilaksanakan sidang.
  6. Penerbitan SKRD: Setelah sidang selesai serta tidak ada lagi evaluasi dan pemeriksaan, pihak berwenang akan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Melalui SKRD, pihak yang mengajukan perlu membayar biaya yang telah ditetapkan.
  7. Penerbitan SLF: Setelah semua tahapan di atas selesai, barulah SLF bisa terbit.

Syarat dan Dokumen untuk Mengajukan Permohonan SLF

Untuk mendapatkan sebuah sertifikat, tentunya ada beberapa syarat yang perlu diikuti dan juga dokumen yang perlu disediakan. Seperti itu juga SLF, yang memiliki persyaratan atas kelengkapan dokumen yang perlu dihadirkan. Walaupun di tiap daerah kemungkinan besar memiliki aturan yang berbeda-beda, berikut adalah daftar yang harus dilengkapi sesuai standar umum.

  1. Surat permohonan lengkap: Ini adalah surat resmi yang berisi informasi lengkap mengenai permohonan, termasuk deskripsi bangunan, tujuan penggunaan, dan alasan perolehan. Surat ini sangat penting untuk menunjukkan legalitas pemohon, juga bangunan yang dimohonkan.
  2. Gambar teknis: Dokumen ini mencakup gambar arsitektur, gambar struktur, gambar mekanikal, gambar elektrikal, serta gambar teknis lainnya yang mendukung permohonan.
  3. Dokumen teknis lainnya: Selain gambar teknis, dokumen lainnya yang bisa mencakup perhitungan struktural, analisis dampak lingkungan, dan dokumen teknis lainnya, juga perlu untuk disediakan.
  4. Bukti kepemilikan atau hak atas bangunan: Anda perlu menyediakan bukti kepemilikan atau hak atas bangunan yang akan dibangun. Tanpa adanya bukti kepemilikan, tentunya pihak berwenang tidak akan memberikan dokumen penting layaknya SLF.
  5. Laporan hasil inspeksi teknis (jika diperlukan): Beberapa daerah mungkin mengharuskan pemohon untuk menyediakan laporan hasil inspeksi teknis yang menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan teknis yang berlaku.
  6. Biaya permohonan: Jangan lupa untuk membayar biaya permohonan yang ditentukan oleh pihak berwenang yang sudah dijelaskan sebelumnya, yaitu SKRD.

Penting untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai persyaratan spesifik yang berlaku di daerah Anda dan bekerja sama dengan konsultan perizinan yang berpengalaman jika diperlukan untuk memastikan bahwa permohonan Anda memenuhi persyaratan dan dapat disetujui dengan lancar.

Selengkapnya, Anda dapat membaca panduan secara komprehensif terkait tata cara permohonan SLF melalui situs resmi SIMBG, dengan cara klik di sini.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi semua persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku dan dapat digunakan sesuai dengan tujuannya. Proses mendapatkannya melibatkan persiapan dokumen, pengajuan permohonan, evaluasi oleh pihak berwenang, dan pengumuman kepada masyarakat jika diperlukan. Dokumen yang harus dilengkapi termasuk surat permohonan, gambar teknis, dan dokumen teknis lainnya.

Anda tidak perlu pusing dalam proses memenuhi SLF untuk bangunan Anda. Kami dari Jogja Arsitek bersedia membantu Anda untuk langkah utama, yaitu konsultasi awal. Anda dapat menyampaikan keluh kesah soal rencana bangunan Anda kepada kami. Kami memiliki segudang pengalaman dan bekerja sama dengan tenaga ahli yang memiliki kompetensi tinggi. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Ayo, segera kontak kami untuk mendapatkan saran terbaik!

Bagikan Artikel
Kirim Pesan
1
Hubungi Kami
Jogja Arsitek
Halo. Dengan Jogja Arsitek. Kami akan mewujudkan desain bangunan impian Anda. Silakan kirim pesan untuk mendapatkan penawaran terbaik dari kami!